Ibu Kota Pindah

Jokowi Minta Enam Kementerian dan Lembaga Ini Bersiap Pindah ke IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN nantinya harus bisa mengawal pembangunan IKN dengan baik.

Kementerian PUPR
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dimulai setelah UU 3/2022 terbit. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dimulai setelah UU 3/2022 terbit.

Sejumlah Kementerian dan lembaga telah diminta bersiap pindah kantor ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, setidaknya ada enam kementerian atau lembaga yang akan pindah pada gelombang pertama.

Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Sejumlah Kabupaten/Kota Masuk Level 4, Jabodetabek Masih Level 3

"Yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan."

"Tapi KSP dan Setkab (kompleks Istana) sudah diminta bersiap," kata Wandy, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, yang akan pindah pada gelombang pertama adalah kementerian atau lembaga yang krusial dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga tidak bisa hanya melalui jarak jauh.

Baca juga: Transisi dari Pandemi Covid-19 ke Endemi, Pemerintah Gunakan Tiga Indikator Ini

"Untuk pastinya, tetap ada di KemenPANRB dan Bappenas."

"Pasti bertahap, karena ada hal-hal yang bisa diselesaikan dengan menggunakan teknologi digital, dalam berkomunikasi dan berkoordinasi," tuturnya.

Terkait calon Kepala Otorita IKN, menurut Wandy tidak ada kriteria khusus.

Baca juga: 13 Provinsi Sudah Lampaui Puncak Delta, Lima di Antaranya Tunjukkan Tren Penurunan Kasus Covid-19

Kepala Otorita IKN nantinya harus bisa mengawal pembangunan IKN dengan baik.

Kepala Otorita merupakan hak prerogatif Presiden, dan akan diumumkan serta dilantik oleh Presiden.

"Yang jelas harus bisa mengorkestrasi tim untuk mewujudkan konsep smart, green, sustainable, dan beautiful city, termasuk berkomunikasi dengan berbagai stakeholder," paparnya.

Baca juga: Petugas Rusun Nagrak yang Kembalikan Uang Rp65 Juta Miik Penghuni Karantina Ditawari Kerja di BNPB

Wandy menilai Jokowi mau memberikan kejutan dalam melantik Kepala Otorita IKN.

"Saya juga belum tahu. Presiden sepertinya mau bikin kejutan," ucap Wandy, Selasa (22/2/2022).

Menurut Wandy, penunjukkan Kepala Otorita IKN dapat dilakukan meski Perpres yang mengaturnya belum terbit.

Baca juga: Meski Tak Ada Larangan Dirangkap Jabatan oleh Menteri, Kepala Otorita IKN Bukan Pekerjaan Mudah

Namun, kata Wandy, Kepala Otorita IKN baru bisa bekerja efektif setelah Perpres otorita terbit.

"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN, tapi enggak ada keharusan itu."

"Yang jelas dia baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita-nya diteken," terangnya.

Baca juga: 73 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Sejak Omicron Masuk Indonesia Belum Divaksin Lengkap

Wandy mengaku tidak tahu apakah Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN sekaligus dengan wakilnya atau tidak.

Ia mengatakan, meski Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam UU IKN, bukan berarti harus segera diisi.

"Enggak harus (dengan wakil). Di KSP ada pos wakil kepala staf, tapi sampai sekarang masih kosong," ucapnya.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan beraasal dari partai politik 

Sosok itu, kata Jokowi, masih dalam proses pemilihan.

"Non partai. Ya dalam proses persiapan nama-nama dulu."

Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Berkomorbid Diabetes Meninggal, Rata-rata Wafat Lima Hari Setelah Masuk RS

"Secepatnya, secepatnya," kata Jokowi saat meninjau NasDem Tower di Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Presiden mengatakan, pelantikan Kepala Otorita IKN mungkin akan dilakukan pada pekan depan.

UU 3/2020 mengamanatkan Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan.

Baca juga: Puncak Kasus Kematian Akibat Covid-19 Biasanya Terjadi 15-20 Hari Usai Lonjakan Kasus Tertinggi

Undang-undang tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, artinya paling lambat Jokowi harus melantik Kepala otorita IKN pada pertengahan April.

"Ya mungkin ini, minggu minggu depan sudah kita lantik," ucap Jokowi. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved