Virus Corona

Mayoritas Pasien Covid-19 Berkomorbid Diabetes Meninggal, Rata-rata Wafat Lima Hari Setelah Masuk RS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, meminta jajarannya menekan risiko kematian akibat Covid-19 bagi kelompok rentan.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pasien Covid-19 yang punya penyakit penyerta (komorbid), mayoritas mengidap diabetes melitus. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pasien Covid-19 yang punya penyakit penyerta (komorbid), mayoritas mengidap diabetes melitus.

“Pasien komorbid tersebut rata-rata meninggal lima hari sejak masuk ke dalam rumah sakit, di mana komorbid terbanyak adalah diabetes melitus."

"Oleh karena itu, saya ingatkan kepada teman-teman yang punya komorbid dan khususnya diabetes melitus, bila sampai kena (Covid-19) segera menuju rumah sakit.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Berharap Mars dan Himne KPK Bikin Semangat Berantas Korupsi

"Jangan tunggu sampai berlanjut,” ujar Luhut Binsar melalui konferensi video, Senin (21/2/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Luhut membeberkan, berdasarkan data Kemenkes per 19 Februari 2022, dari total 2.484 pasien yang meninggal, sebanyak 73 persen belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, 53 persen adalah kelompok lansia, dan 46 persen memiliki komorbid.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, meminta jajarannya menekan risiko kematian akibat Covid-19 bagi kelompok rentan, terutama kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan pemilik penyakit penyerta atau komorbid.

Baca juga: PAN Disarankan Keluar dari Koalisi Pemerintah Agar Elektabilitas Naik

“Dalam ratas hari ini, Presiden meminta agar risiko kematian terhadap lansia, yang belum divaksin, dan memiliki komorbid, untuk dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik,” papar Luhut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan respons perawatan kepada pasien Covid-19 yang memiliki komorbid.

Pemerintah akan membangun interkoneksi antara data pada sistem BPJS Kesehatan dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Maksimal 100 Desibel

“Tadi malam pada rapat dengan para pakar dan rumah sakit, telah diputuskan untuk membangun cepat interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid, dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes."

"Sehingga jika ada penambahan kasus langsung terdeteksi, apakah pasien tersebut komorbid atau tidak."

"Dan respons tindakan bisa dilakukan lebih cepat lagi dan akan banyak menghindari kemungkinan kematian,” terang Luhut. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved