Berita Nasional
Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi
Indah Anggoro Putri menyebut, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari presiden
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Aturan baru yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi pro dan kontra.
Sejumlah pihak mengecam aturan tersebut lantaran dianggap tidak berpihak kepada buruh.
Selain itu, muncul dugaan-dugaan mengenai penggunaan dana JHT yang dikumpulkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Adalagi tudingan yang menyebut bahwa Permenaker Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT Diprotes Buruh, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan
Baca juga: Said Didu Mengendus Aturan Baru Pembayaran JHT karena Pemerintah Sudah Sulit Dapatkan Utang Baru
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan soal tudingan terakhir.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menganggap Permenaker terbaru dengan PP sebelumnya bertentangan.
Hal tersebut dikarenakan, menurut Said, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015.
Hal ini sempat diungkapkan Said ketika diskusi di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (16/2/2022).
“Yang jadi persoalan, Permenaker kan bertentangan dengan PP Nomor 60 (Tahun 2015) dan itu yang jadi persoalan.”
“Ibu (Menaker, Ida Fauziyah), harus menjaga wibawa pemerintah. Presiden belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015 sedangkan Menteri kemudian sudah menerbitkan Permenaker yang tidak mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2015,” ucap Said.
Mengenai tanggapan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Selain itu, Indah juga menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden maka Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyetujui Permenaker ini.
“Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut.”
“Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya dan kalaupun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin,” jelas Indah.
Baca juga: Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN, Presiden KSPSI: JHT Hak Buruh
Sementara mengenai apakah akan adanya revisi atau pencabutan Permenaker ini, Indah mengungkapkan pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu.