Aturan Baru Pencairan JHT Diprotes Buruh, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan

Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu isu yang disorot DPR.

Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu isu yang disorot DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.

"Ya, ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang."

Baca juga: DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Selanjutnya Dilantik Jokowi

"Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Oleh karena itu, Puan berharap polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan dengan cara musyawarah, antara pemerintah dan kelompok pekerja dan buruh.

Puan meyakini masalah JHT akan cepat terselesaikan apabila ditempuh melalui musyawarah.

Baca juga: Jokowi Teken UU 3/2022, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved