Berita Nasional
Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi
Indah Anggoro Putri menyebut, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari presiden
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) ditempatkan di instrumen investasi yang aman.
Hal itu disampaikan Anggoro, Kamis (17/2/2022) menanggapi pertanyaan soal bagaimana keamanan dana dan kemampuan BP Jamsostek untuk membayar JHT.
Pertanyaan itu mengemuka paska keluarnya Permenaker 22 tahun 2022 yang mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 52 tahun.
Permenaker tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan publik soal keamanan dana JHT yang diinvestasikan.
Namun Anggoro menegaskan dana JHT yang diinvestasikan berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.
“Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan liquid,” ujarnya dikutip dari Kompas.tv.
Anggoro pun kemudian membeberkan data bahwa pada tahun 2021 total dana JHT tercatat Rp372,5 triliun.
Sementara itu hasil investasi JHT pada 2021 lalu sebesar Rp24 Triliun. Adapun iuran JHT pada tahun itu terkumpul sebesar Rp51 triliun.
Dia mengungkapkan pembayaran klaim JHT mencapai Rp37 triliun.
“Yang mana sebagian besar (pembayaran klaim) ditutup dari hasil investasi,” tukasnya.
Anggoro juga mengemukakan data ke mana saja dan untuk apa saja dana JHT yang dikelola BPJamsostek.
“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ucap Anggoro.
Dia menyatakan sebagian besar atau 65 persen dari dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga.
“92 persen adalah surat utang negara,” ungkapnya.
Sementara sebanyak 15 persen diinvestasikan dalam bentuk deposito di empat bank milik negara atau dikenal juga dengan nama Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Selain itu juga ditempatkan di bank pembangunan daerah.
Baca juga: Dugaan Said Didu Terbukti, Ratusan Triliun Duit JHT Milik Buruh Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN