Berita Nasional

Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi

Indah Anggoro Putri menyebut, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari presiden

Editor: Feryanto Hadi
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo disebut sudah memberikan izin penerbitan Permenaker yang mengatur pencairan JHT 

“Nanti dilihat situasinya, apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini menimbulkan kritik dari masyarakat khususnya buruh atau pekerja.

Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022).
Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022). (Warta Kota/Muh Azzam)

Bahkan muncul juga petisi untuk mendesak pemerintah dan Kemnaker mencabut Permenaker ini.

Selain itu pada hari ini, KSPSI menggela aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, para pengunjuk rasa menyuarakan dua tuntutan yaitu mencabut Permenaker dan menginginkan Ida Fauziyah dicopot sebagai Menaker.

Diketahui aksi unjuk rasa ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang.

“Akan dihadiri KSPSI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.

Said Iqbal pun juga mengatakan, aksi ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Mengenai pasal dari  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan desakan untuk mencabut adalah pasal 3.

Dalam pasal tersebut, manfaat JHT baru dapat dinikmati oleh pekerja atau buruh saat mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Baca juga: Ida Fauziyah Pastikan Pemerintah Tak Gunakan Dana JHT untuk Kepentingan Lain

Baca juga: Dugaan Said Didu Terbukti, Ratusan Triliun Duit JHT Milik Buruh Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh dikarenakan ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun maka JHT tidak bisa diambil dan harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya yang termahtub pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Investasi dana JHT

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved