Berita Nasional
Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi
Indah Anggoro Putri menyebut, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari presiden
Editor:
Feryanto Hadi
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo disebut sudah memberikan izin penerbitan Permenaker yang mengatur pencairan JHT
Kemudian sebanyak 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang masuk dalam kategori saham blue chip.
Anggoro melanjutkan, sebanyak 7 persen diinvestasikan di reksa dana, di mana reksa dana tersebut juga berisi saham-saham kategori blue chip.
Terakhir, sebanyak setengah persen oleh BP Jamsostek diinvestasikan di sektor properti dan penyertaan langsung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com