Jumat, 10 April 2026

Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN, Presiden KSPSI: JHT Hak Buruh

Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker 2/2022, karena sangat merugikan buruh Indonesia.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (23/2/2022) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (23/2/2022) pekan depan.

Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker 2/2022, karena sangat merugikan buruh Indonesia.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh."

Baca juga: Nama Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Bocor Duluan, Perludem: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Terulang

"Hak pekerja pribadi, karena berasal dari potongan gaji buruh."

"Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," ujar Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Andi mengaku heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang mengaku Permenaker diterbitkan karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.

Baca juga: PROFIL Tujuh Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027, Bergelimang Pengalaman Kepemiluan

"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja."

"Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air, tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," tegasnya.

JHT, lanjutnya, menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.

Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Novel Baswedan: Ubah Upaya Pendiri KPK Jaga Integritas

Sehingga, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri

"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun."

"Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 17 Februari 2022: 206 Pasien Wafat, 63.956 Orang Positif, 39.072 Sembuh

Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapat dari JHT.

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir, Jaksa Juga

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved