Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir, Jaksa Juga
Atas putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis hukuman 3,5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/2/2022).
Atas putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
Ia diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, untuk memikirkan keputusannya sebelum putusan tersebut inkrah.
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Terima kasih yang mulia, bismillah."
"Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai divonis.
Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca juga: DAFTAR Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Hasil Pilihan Komisi II DPR, Ada Satu Petahana
Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim, yakni meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," ucap jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, kepada bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: Zona Oranye Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 119 Kabupaten/Kota, Merah Masih Nihil 22 Pekan
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).
Azis juga didenda Rp250 juta.
Baca juga: Status Warna PeduliLindungi Bakal Berubah Otomatis Usai Isolasi Mandiri 10 Hari
Bila tak mampu membayar denda itu, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: Desak Jokowi Copot Menaker, Said Iqbal: Ida Fauziyah Menteri Terburuk Sepanjang Republik Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Azis dipenjara empat tahun dua bulan, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.