Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir, Jaksa Juga

Atas putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis hukuman 3,5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/2/2022). 

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Mobil Nakes Bebas Melintas

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved