Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN, Presiden KSPSI: JHT Hak Buruh
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker 2/2022, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP, terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?"
"Kemudian, apa ada jaminan selama enam bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?"
"JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," bebernya.
Baca juga: Puncak Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Bisa Berbeda di Tiap Daerah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal fokus menggencarkan sosialisasi pada tiga aspek.
Pertama, ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun buruh.
Baca juga: Masyarakat yang Positif Covid-19 Lewat Tes Antigen Juga Dapat Layanan Telemedisin Gratis
Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan, baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-konfederasi-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-kspsi-andi-gani-nena-wea.jpg)