Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Sangat Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Kata Boyamin, Lili tidak bisa mengelak telah melakukan pembohongan publik.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, ia meyakini Lili bakal dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

"Saya kira, ya, tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja."

Baca juga: Usulan Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Mantan Kabais: Bakal Ngos-ngosan Lari di Lapangan

"Karena nanti saya yakin, putusan Dewas akan menyatakan bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (11/2/2022).

Kata Boyamin, Lili tidak bisa mengelak telah melakukan pembohongan publik.

Sebab, semua yang dikatakan Lili terekam dan hal itu akan menjadi bukti.

Baca juga: Bantah Perkom 1/2022 Cegah Alumni KPK Kembali, Sekjen: Kita Bisa Terus Berkolaborasi

"Bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers, karena dia menyatakan saat itu."

"Saya ingat persis dan masih ada kok siaran langsungnya terekam di YouTube-nya KPK, bahwa Bu Lili mengatakan tidak menghubungi Syahrial dan tidak berkomunikasi dengan Syahrial," paparnya.

Boyamin melihat dalam konferensi pers itu terdapat Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo Soal Niat Beli 78 Jet Tempur dari Prancis dan Amerika

Tentu, tambahnya, bobot kebohongan itu berbeda ketika Lili menyampaikan pernyataannya ketika wawancara mendadak atau doorstop.

"Jadi, menurut saya, proses inilah yang tidak bisa diterima lagi, Bu Lili harus keluar dari KPK."

"Karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas, bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," paparnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Februari 2022: 100 Pasien Wafat, 40.489 Orang Positif, 15.767 Sembuh

Sementara, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan KPK.

“Laporan ini dugaan pelanggaran etik ini menunjukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” ucap Zaenur, Jumat (11/2/2022).

Zaenur berpandangan KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi, dan selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas.

Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal

Ia mengatakan, nilai integritas itu sudah tak dimiliki oleh Lili.

"LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.”

“Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” beber Zaenur.

Baca juga: Aturan Baru Kepegawaian KPK, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang-orang Bekerja Baik

Zaenur berharap, jika laporan itu terbukti, Dewas KPK dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai pimpinan KPK.

“Dewas harusnya zero tolerance ya, dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” harapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Laporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman ke Puspomad, Wajah Pelapor Difoto

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah ihwal penyebaran berita bohong. 

Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, saat jumpa pers pada April 2021, terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Tersangka Teroris JAD di Bantul Yogyakarta, Tiap Hari Jualan Roti Bakar

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun. 

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait upaya penghentian penanganan perkara.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapapun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah."

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur

Ia menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat Ketua LPSK.

Namun, dia memastikan tahu batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapapun, khususnya dengan pejabat publik, selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi."

Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat

"Dan saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai muruah lembaga KPK," papar Lili.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews, Senin (26/4/2021).

Syahrial sudah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua

"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.

Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.

"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," tuturnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris

Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang."

"Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya."

Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian

"Karena ini harus sang menunjang."

"Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," papar Boyamin.

Tribunnews mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI, tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved