Aturan Baru Kepegawaian KPK, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang-orang Bekerja Baik

Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan terbitnya Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan terbitnya Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK.

Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," kata Novel, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lain sengaja disingkirkan.

Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK."

Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung

"Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," tutur Novel.

Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lain yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), sudah memahami karakter Firli Bahuri cs.

Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi.

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah

"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," papar Novel.

Namun, Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi.

Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.

Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus

"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi."

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," ucap Novel.

Syarat Jadi Pegawai KPK: Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved