Aturan Baru Kepegawaian KPK, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang-orang Bekerja Baik
Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.
Namun, PNS dan anggota Polri yang dimaksud harus ikut seleksi dengan syarat tertentu. Hal itu termuat dalam Pasal 11 ayat (1), yakni:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Terdapat kata pegawai 'Komisi' di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai 'Komisi' sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.
Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.
Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.
Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.
Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK.