Aturan Baru Kepegawaian KPK, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang-orang Bekerja Baik

Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan terbitnya Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. 

Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK

Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk terbilang kecil.

Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."

Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Pada pasal 11 ayat (1) huruf b termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved