Aturan Baru Kepegawaian KPK, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang-orang Bekerja Baik

Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan terbitnya Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan terbitnya Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK.

Perkom tersebut mengatur syarat pegawai KPK salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," kata Novel, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lain sengaja disingkirkan.

Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK."

Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung

"Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," tutur Novel.

Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lain yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), sudah memahami karakter Firli Bahuri cs.

Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi.

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah

"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," papar Novel.

Namun, Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi.

Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.

Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus

"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi."

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," ucap Novel.

Syarat Jadi Pegawai KPK: Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dari dokumen yang didapat Tribunnews, Perkom 1/2022 mengatur soal kepegawaian di KPK yang kini sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.

Pasal 6 ayat (4) mengatur soal syarat pelamar formasi PNS pegawai KPK, yakni:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Pada ayat (2) pasal 3 disebutkan, KPK dapat meminta pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu bila diperlukan KPK untuk penguatan tugas dan fungsi organisasi.

(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, PNS dan anggota Polri yang dimaksud harus ikut seleksi dengan syarat tertentu. Hal itu termuat dalam Pasal 11 ayat (1), yakni:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Terdapat kata pegawai 'Komisi' di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai 'Komisi' sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:

Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.

Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.

Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.

Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.

Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK.

Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK

Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk terbilang kecil.

Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."

Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Pada pasal 11 ayat (1) huruf b termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved