JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Baca juga: Usulan Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Mantan Kabais: Bakal Ngos-ngosan Lari di Lapangan
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
Baca juga: Bantah Perkom 1/2022 Cegah Alumni KPK Kembali, Sekjen: Kita Bisa Terus Berkolaborasi
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," tuturnya.
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Baca juga: Komisi I DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo Soal Niat Beli 78 Jet Tempur dari Prancis dan Amerika
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker membuat aturan agar JHT buruh yang di-PHK, dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di-PHK
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK, yang kehilangan pendapatannya, agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK."
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," papar Iqbal.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Februari 2022: 100 Pasien Wafat, 40.489 Orang Positif, 15.767 Sembuh
Said Iqbal menegaskan, peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Larasati Dyah Utami)