Pemkab Bekasi Ancam Tindak Mafia Sampah yang Bermain di TPA Liar
Hal itu dikatakannya setelah Pemkab Bekasi secara resmi menutup TPS liar di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi meminta masyarakat untuk melaporkan temuan tempat penampungan akhir (TPA) liar maupun tempat penampungan sementara (TPS) liar, yang ada di wilayahnya.
Hal itu dikatakannya setelah Pemkab Bekasi secara resmi menutup TPS liar di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL.
"Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," tutur Dedy saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Apalagi kata dia Kabupaten Bekasi menjadi satu dari delapan wilayah kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait penuntasan permasalahan sampah, bersama lima lembaga maupun kementerian.
Sebagai wujud komitmen itu, Dedy menjelaskan pada akhir Januari 2022 lalu, juga telah melakukan penutupan TPA maupun TPS di tempat-tempat lain.
"Selain TPA liar di Sumberjaya, TPA liar lainnya juga telah kami tertibkan. Serentak kami lalukan bukan hanya di Sumberjaya, ada juga di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab bekasi dan Pemerintah pusat untuk menertibkan TPA liar yang tidak resmi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Tak Bisa Beri Sanksi ke Laboratorium PCR Bermasalah, Serahkan ke Kemenkes
Baca juga: Dalam Sehari 25 Truk Bolak-balik Angkut Sampah di TPS Liar Pinggir Kali CBL
Baca juga: Plt Bupati Bekasi Bakal Cari Lokasi Baru Pengganti TPS Liar di Bantaran Kali CBL yang Ditutup Total
Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Pemprov Jawa Barat, atau Pemkab Bekasi.
"Akan ada sanksi kalau memang masih dilakukan pembuangan. Nanti akan kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola atau lainnya. Ada sanksinya sendiri, sepeti diatur dalam UU Lingkungan Hidup, dalam hal ini Gakkum Kementerian LHK atau Gakkum Pemkab Bekasi," tegasnya. (abs)