Ujaran Kebencian

Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Tak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian

Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus tersebut. Mulai dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews
Arteria Dahlan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa tidak ada unsur ujaran kebencian yang disampaikan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait permintaannya kepada Jaksa Agung agar menegur Kajati yang memakai bahasa sunda dalam persidangan.

Hal itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman serta gelar perkara dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Arteria Dahlan.

Penyelidikan dilakukan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus tersebut.

Mulai dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

"Ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja ini, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Sebab, penyampaian Arteria Dahlan yang meminta Kajati untuk tidak memakai bahasa sunda di rapat sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hal itu membuat Arteria Dahlan meminta dalam sebuah rapat resmi agar Kajati menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia.

Baca juga: Pejabat dan Staf di 10 OPD di Pemkot Tangsel Terpapar Covid-19

Baca juga: Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Hal ini menurut ahli bahasa juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, yang mana bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.

Maka dari itu polisi menganggap pelaporan terhadap Arteria Dahlan yang dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 ditolak.

Sebelumnya diketahui anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda.
Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Kokoh di Puncak Berdasar Riset dari PWS Sebagai Menteri dengan Kinerja Terbaik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.

Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.

Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Mardedi Divonis Ringan terkait Perusakan Dump Truk KBPC, Nurdamewati Bersyukur: Masih Ada Keadilan

Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren

Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.

Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren

Baca juga: Viral, Tiga Bocah Diamuk Massa di Karawang, Ternyata Mereka Begal Sadis

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Baca juga: Viral, Tiga Bocah Diamuk Massa di Karawang, Ternyata Mereka Begal Sadis

Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved