Berita Regional
Mardedi Divonis Ringan terkait Perusakan Dump Truk KBPC, Nurdamewati Bersyukur: Masih Ada Keadilan
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, BUNGO -- Kasus dugaan Pengrusakan Mobil PT.KBPC memasuki agenda vonis.
Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo menghukum Mardedi Susanto alias Atok dengan vonis satu bulan enam hari atau 36 hari.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.
Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru.
Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.
Baca juga: Bela Warga saat Protes Perusahaan Tambang, Mardedi Kini Dituntut 2 Tahun Penjara,Dianggap Rusak Truk
Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.
"Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah," kata Atok dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (4/2/2022)
Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.
"Alhamdulillah takbir. Allahuakbar," seru keluarga Mardedi sesaat setelah sidang
Dalam perkara ini, Mardedi didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Baca juga: GERAM, Kapolda Maluku Langsung Penjarakan Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal
Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.
Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.
Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.
"Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini," kata Bachtiar.