Berita Regional

Mardedi Divonis Ringan terkait Perusakan Dump Truk KBPC, Nurdamewati Bersyukur: Masih Ada Keadilan

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Keluarga dan kerabat menyambut histeris dan syukur ketika Mardedi divonis ringan yakni 36 hari dalam kasus perusakan kendaraan milik sebuah perusahaan pertambangan 

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan.

Ia menganggap, bahwa tuntutan 2 tahun itu yang sebelumnya dilayangkan JPU tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP," pungkas Nurdamewati Sihite

Baca juga: Tekor Ratusan Juta, Maru Nazara Ungkap Alasan Tertarik Gabung Binomo, Ungkap Sejumlah Keanehan

Syukurnya, kata Nurdamewati, hakim mampu melihat fakta-fakta hukum dengan jernih dan memberikan vonis dengan adil.

"Di sini saya kira hakim sudah adil dalam menetapkan vonis terhadap klien kami," ujar Nurdamewati Sihite.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tak gentar ketika menyuarakan keadilan, seperti yang dilakukan Mardedi ketika membela rakyat melawan ketidakadilan.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan," imbuhnya,

Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas.

Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Warga sebelumnya memblolade akses jalan menuju ke areal pertambangan dengan portal.

Warga Rantau Pandan Bungo Blokir Jalan Utama PT KBPC
Warga Rantau Pandan Bungo Blokir Jalan Utama PT KBPC (Tribun Jambi)

Aksi itu berawal dari permasalahan jalan desa yang menjadi akses ke perusahaan tambang dan sawit.

Warga mengklaim, perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada warga sebagai kompensasi jalan desa dilintasi truk-truk milik perusahaan.

Massa yang mengatasnaman warga dari lima desa di Kecamatan Muko- Muko Bathin VII dan aliran Sungai Batang Bungo, Kabupaten Bungo pun melakukan aksi dengan memasang portal di jalan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved