Berita Regional

Mardedi Divonis Ringan terkait Perusakan Dump Truk KBPC, Nurdamewati Bersyukur: Masih Ada Keadilan

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Keluarga dan kerabat menyambut histeris dan syukur ketika Mardedi divonis ringan yakni 36 hari dalam kasus perusakan kendaraan milik sebuah perusahaan pertambangan 

Beberapa angkutan batubara mulai mengantre di sepanjang jalan karena tidak bisa lewat portal besi yang sudah terpasang.

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

Massa yang berada di atas truk pengangkut batu bara juga melakukan perlawanan kepada warga desa menggunakan benda keras, kayu, botol minuman dan lainnya.

Baca juga: Polisi Sebut Arteria Dahlan Lolos dari Jerat Pidana Laporan Dugaan SARA karena Berstatus Anggota DPR

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved