Berita Nasional
Polisi Sebut Arteria Dahlan Lolos dari Jerat Pidana Laporan Dugaan SARA karena Berstatus Anggota DPR
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi akhirnya mengumumkan update terbaru perkembangan penyelidikan kasus dugaan SARA oleh anggota DPR RI dan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Padahal sebelumnya, polisi menyatakan batal memeriksa saksi pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
Baca juga: Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian Seperti Edy Mulyadi, Polisi Cecar Azam Khan dengan 30 Pertanyaan
Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.