Berita Daerah

Bela Warga saat Protes Perusahaan Tambang, Mardedi Kini Dituntut 2 Tahun Penjara,Dianggap Rusak Truk

Bachtiar Marasabessy, SH., MH kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kaca sebuah truk milik perusahaan tambang batu bara pecah usai terjadi blokir jalan oleh warga 

WARTAKOTALIVE.COM, BUNGO--  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susantono (Anto) dua tahun penjara dalam kasus dugaan pengrusakan kendaraan milik perusahaan tambang PT KBPC

Adapun JPU beralasan, tuntutan hukuman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp5 ribu tersebut dikarenakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk milik PT. KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu.

Seperti diketahui, dugaan aksi pengrusakan itu terjadi saat warga mengadang kendaraan milik perusahaan penambang batu bara di lokasi tersebut hingga terjadi bentrok dengan pekerja tambang.

Warga sebelumnya memblolade akses jalan menuju ke areal pertambangan.

Aksi itu berawal dari permasalahan jalan desa yang menjadi akses ke perusahaan tambang dan sawit.

Warga mengklaim, perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada warga sebagai kompensasi jalan desa dilintasi truk-truk milik perusahaan.

Massa yang mengatasnaman warga dari lima desa di Kecamatan Muko- Muko Bathin VII dan aliran Sungai Batang Bungo, Kabupaten Bungo pun melakukan aksi dengan memasang portal di jalan.

Beberapa angkutan batubara mulai mengantre di sepanjang jalan karena tidak bisa lewat portal besi yang sudah terpasang.

Baca juga: Pernyataan Kapolri Soal Usut Tuntas Mafia Tanah, Disambut Gembira Pejuang Pencari Keadilan

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan, Guru Besar Hukum Pidana UI Ingatkan Soal Opini Menyesatkan

Tak berselang lama masa dari pekerja PT KBPC khusus dari stopel batubara pal 6 melintas mengunakan angkutan truk Tronton dan L 300 dengan jumlah ratusan dari arah Sijau lintas Bungo-Merangin.

Sekira pukul 17.00 Wib, sejumlah truk milik perusahaan yang bermuatan masa datang dengan kecepatan tinggi.

Mereka datang dari arah tambang melewati jalur dari desa Dusun Baru Pusat jalo.

Bentrok langsung pecah karena rombongan mobil ini menabrak portal besi yang dipasang oleh massa dari desa.

Tidak hanya menabrak portal, massa yang berada di atas truk pengangkut batu bara juga melakukan perlawanan kepada warga desa menggunakan benda keras, kayu, botol minuman dan lainnya.

Kedua kelompok pun terlibat saling serang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved