Arteria Dahlan

Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataannya secara lisan atau tulisan dalam rapat DPR terkait bahasa Sunda, seperti yang dilaporkan sejumlah pihak mengenai dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.

Baca juga: Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Kokoh di Puncak Berdasar Riset dari PWS Sebagai Menteri dengan Kinerja Terbaik

"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.

Sebelumnya anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.

Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.

Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Tekor Ratusan Juta, Maru Nazara Ungkap Alasan Tertarik Gabung Binomo, Ungkap Sejumlah Keanehan

Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.

Baca juga: BIN Gelar Vaksinasi Anak di 10 Lokasi Sumatera Barat, Sasar 24.000 Dosis

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved