Arteria Dahlan

Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda. 

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Baca juga: Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Airlangga Hartarto Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Memperpendek Masa Kampanye Dinilai Rugikan Parpol dan Caleg Baru

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved