Pemilu 2024
Memperpendek Masa Kampanye Dinilai Rugikan Parpol dan Caleg Baru
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, memperpendek masa kampanye bisa memunculkan masalah, serta kurang adil.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 120 hari atau 4 bulan.
Usulan ini tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, memperpendek masa kampanye bisa memunculkan masalah, serta kurang adil.
Baca juga: Jokowi: Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit
Khususnya, bagi pemain baru, baik partai politik maupun calon anggota legislatif baru.
"Pemendekan jadwal pemilu menurut saya agak bermasalah, kurang adil, khususnya pada mereka sebagai pemain baru, baik parpol baru maupun calon anggota legislatif baru."
"Atau bahkan calon presiden dan wakil presiden," kata Ray dalam diskusi daring 'Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung Siapa Rugi?' Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Pernah Jadi Korban Tak Langsung, Drajad Wibowo Minta Menkes Audit Laboratorium Tes Covid-19
Ia menegaskan, tahapan kampanye adalah sesuatu yang prinsipil dalam pelaksanaan pemilu.
Sebab, pada tahapan tersebut, parpol dan caleg berlomba mengenalkan diri serta visi misi mereka kepada masyarakat.
Di sisi lain, masa kampanye juga memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk mengetahui siapa kandidat wakil rakyat yang ia pilih.
Baca juga: Diminta Pulang oleh Jokowi, Ainun Najib Mengaku Belum Ada Pendekatan Resmi
Rakyat bisa mengenal caleg lewat penyampaian visi misinya.
Menurut Ray, memperpendek jadwal kampanye lebih menguntungkan parpol dan caleg lama, karena sudah terbentuk keterkenalan di masyarakat.
Sedangkan caleg baru masih harus merintis keterkenalan tersebut, usai KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.
Baca juga: Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi
"Kesempatan yang sama itu sebetulnya penting, bahwa partai politik dan caleg lama tidak masalah soal keterkenalan, meski belum tentu elektabilitasnya menunjang."
"Tapi keterkenalan merupakan syarat utama dan pertama untuk mendapatkan elektabilitas."
"Bagi mereka yang baru ditetapkan sebagai calon peserta pemilu, tentu bermasalah kalau mereka hanya diberi waktu 70 hari, 90 hari, bahkan kalau cuma 120 hari," ulasnya. (Danang Triatmojo)