Polda Metro Buka Suara Terkait Dugaan Salah Tangkap Begal di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya buka suara terkait dengan dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan Polsek Tambelang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka dilakukan penyidikan terhadap para tersangka.
Dari proses itu, katanya kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeladahan dan penangkapan tersebut.
"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Kemudian, pada orang tua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.
Hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca juga: PLN Siaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan di Tengah Lonjakan Covid-19
"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," jelas Zulpan.
Akhirnya kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021 lalu.
Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Kalau Pemilu 2024 Masih 20 Persen untuk Calonkan Presiden, Saya Enggak Ikut Lagi
Baca juga: Temukan 27 ASN yang Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme, Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Disiplin
Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sejumlah pria saat melintas dengan sepeda motor.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut.
Polisi mendapatkan foto-foto kelompok CBL dan diperlihatkan kepada korban.
Baca juga: Oknum Polisi Diperiksa di Subag Yunduan Bid Propam PMJ karena Diduga Pakai Narkoba dan KDRT ke Istri
Baca juga: Koordinator P2G Satriwan Salim Menilai Pemerintah Tidak Tegas Terkait Pengurangan Kapasitas PTM
Kemudian korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku.