ASN Lakukan Radikalisme

Temukan 27 ASN yang Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme, Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Disiplin

Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra, katakan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Sarasehan dan Muhasabah BNPT bersama tokoh agama cegah intoleransi dan radikalisme di Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Radikalisme sudah menjangkau hingga ke aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 27 ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran radikalisme pada 2021. 

Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra.

Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme. 

Baca juga: Layanan di Kantor Kecamatan Ciracas Dipindah ke Kelurahan Ciracas Akibat Seorang ASN Positif Covid

Baca juga: Wakil Wali Kota Jakarta Utara Imbau 25 ASN yang Pensiun Bagikan Pengalaman ke Masyarakat

Baca juga: Sasar Nasabah ASN Pemprov Banten, Bank Banten Optomis Kejar Target Kredit Rp 4,8 Triliun Tahun Ini

"Hasil dari Investigasi yang melibatkan 11 Kementerian lembaga termasuk BNPT, BIN, sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana yang diatur dalam SKB 11 Kementerian lembaga dalam penanganan radikalisme yaitu 11 jenis pelanggaran radikalisme," kata Tony dikutip dari Youtube Kementerian PAN-RB, Kamis, (3/2/2022).

Tony menerangkan bahwa jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 terdapat 11 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial.

BERITA VIDEO: Sekda Maesyal Hadiri Tasyakuran Warga atas Pengalihan Aset PSU

Kegiatan tersebut di antaranya menyebarkan konten yang bermuatan SARA, konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah serta konten yang menyesatkan.

Terhadap ASN hang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, Menteri PAN-RN Tjahjo Kumolo, menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada para pejabat pembina kepegawaian baik itu di lementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah baik provinsi, kota, dan kabupaten.

Surat rekomendasi tersebut isinya meminta untuk segera dijatuhi hukuman disiplin.

"Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh Satgas ini, ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," tutur Tony.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved