Polda Metro Buka Suara Terkait Dugaan Salah Tangkap Begal di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). (Desy Selviany)
Dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang terlibat dalam pembegalan.
Namun polisi menangkap empat pelaku dan dua pelaku lainnya buron.
Baca juga: Tumbuh 75,53 Persen, BRI Berhasil Menyatatkan Laba Bersih di Tahun 2021 Sebesar Rp 32,22 Triliun
Baca juga: PLN Siaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan di Tengah Lonjakan Covid-19
Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Kasus itu dinyatakan P21 pada 25 November 2021. Kasus tersebut juga sudah dua kali disidang di PN Kabupaten Bekasi dan masih berjalan hingga kini. (Des)
Rekomendasi untuk Anda