Pemilu 2024
Lieus Sungkharisma: Kalau Pemilu 2024 Masih 20 Persen untuk Calonkan Presiden, Saya Enggak Ikut Lagi
Lieus yang memiliki legal standing, dalam hal ini pernah punya partai politik, merasa sangat dirugikan atas pemberlakuan aturan ambang batas tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiel UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Lieus Sungkharisma.
Dalam perkara ini, Lieus menggugat peraturan presidential threshold (PT).
Dalam persidangan, Lieus mengatakan jika Pemilu 2024 masih memakai cara main yang sama, yakni ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, maka ia menyatakan tak akan terlibat lagi dalam pesta demokrasi tersebut.
Baca juga: Propam Minta Kewenangan Tindak Polisi yang Lakukan Pidana, Tak Cuma Urus Etik dan Disiplin
"Makanya kalau Pemilu 2024 aturannya masih mengharuskan 20 persen untuk mencalonkan presiden, rasanya saya enggak ikut lagi," kata Lieus dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Terlebih, Lieus yang memiliki legal standing, dalam hal ini pernah punya partai politik, merasa sangat dirugikan atas pemberlakuan aturan ambang batas tersebut.
Selain itu, jika Pemilu 2024 tetap berjalan dan hanya ada dua kubu kontestan yang bertarung, maka menurutnya permusuhan akan semakin tajam.
Baca juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Masih akan Suram, Bakal Jadi Hajatan Parpol, Bukan Pesta Rakyat
Permusuhan dan konflik yang makin intens terjadi membuat para pengusaha seperti dirinya kian kesulitan.
"Apalagi saya sebagai legal standing, saya dirugikan benar."
"Karena dengan dua calon, permusuhan makin tajam, akibatnya dagang jadi susah," ungkapnya.
Baca juga: Minta Jokowi Reformasi Sistem Pemilu, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Jadi Prosesi Pembunuhan
Bila hal ini tak diubah, menurutnya suasana pesta demokrasi di Indonesia tak lagi sama seperti dulu.
Sebab, kelompok penguasa terlalu gemuk karena menguasai total 82 persen suara.
"Kalau ini enggak diubah, suasananya jadi beda dengan dulu."
Baca juga: Edy Mulyadi Dapat Bingkisan Makanan dari Rizieq Shihab Saat Pertama Kali Masuk Rutan Bareskrim
"Kalau dulu itu kita enggak terlalu pikir parpol bisa kongsi begini."
"Sekarang, apa yang dimau parpol penguasa, itu jadi, karena dia menguasai 82 persen," tutur Lieus.
Lieus mengajukan petitum yang meminta MK menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Danang Triatmojo)