Ibu Kota Pindah
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Rampung dalam Waktu Dua Bulan
Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
"Sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari, dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU
Indra mengatakan, UU IKN sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.
"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji."
"Seluruhnya 11 bab 44 pasal," ujar Indra.
Cuma PKS yang Menolak
Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" Tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg
Sementara, Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.
"Interupsi ibu ketua," ucap seorang anggota DPR, tapi Puan seketika mengetuk palu sidang.
"Interupsi nanti ya karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," ujar Puan. (Taufik Ismail)