Ibu Kota Pindah

Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Rampung dalam Waktu Dua Bulan

Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.

Kementerian PUPR
Pemerintah menyusun 10 aturan turunan UU IKN, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menyusun 10 aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, Kamis (27/1/2022) pekan lalu.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Keppres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," ungkap Wandy di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri

Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.

Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis

Wandy menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.

"Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan."

"Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," jelas Wandy.

Tujuh Hari Setelah Disahkan, Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Sekretariat Negara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), sore ini.

Dia mengatakan, Kamis (27/1/2022) hari ini merupakan batas akhir DPR menyerahkan UU IKN, setelah disahkan pada Selasa (18/1/2022) lalu.

UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg."

"Sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari, dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU

Indra mengatakan, UU IKN sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji."

"Seluruhnya 11 bab 44 pasal," ujar Indra.

Cuma PKS yang Menolak

Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" Tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Baca juga: Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg

Sementara, Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.

"Interupsi ibu ketua," ucap seorang anggota DPR, tapi Puan seketika mengetuk palu sidang.

"Interupsi nanti ya karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," ujar Puan. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved