Ibu Kota Pindah
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Rampung dalam Waktu Dua Bulan
Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menyusun 10 aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, Kamis (27/1/2022) pekan lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Keppres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," ungkap Wandy di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Merasa Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian ke Bareskrim Polri
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Baca juga: Edy Mulyadi: Saya Dibidik Bukan karena Ucapan, tapi karena Terkenal Kritis
Wandy menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.
"Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan."
"Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," jelas Wandy.
Tujuh Hari Setelah Disahkan, Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Sekretariat Negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), sore ini.
Dia mengatakan, Kamis (27/1/2022) hari ini merupakan batas akhir DPR menyerahkan UU IKN, setelah disahkan pada Selasa (18/1/2022) lalu.
UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg."