Pahami Gagasan Jaksa Agung, KPK Tetap Tindak Koruptor di Bawah Rp50 Juta
Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
"Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil."
Baca juga: Jokowi: Kalau Hasil Tes PCR Positif Tanpa Gejala, Silakan Isolasi Mandiri di Rumah Selama Lima Hari
"Tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik, agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," kata Leonard, Jumat (28/1/2022).
Ia menyampaikan, Jaksa Agung melemparkan wacana itu dengan pemikiran jernih, mempertimbangkan hakikat penegakan hukum.
Khususnya, tindak pidana korupsi yang menyentuh pelaku dan masyarakat di level akar rumput.
Baca juga: Dokter Ungkap Kini Masyarakat Panik Saat Positif Covid-19, Bergejala Ringan Langsung Minta Dirawat
"Yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil," terang Leonard.
Karena itu, kata Leonard, perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diminta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Seperti misalnya, seorang kepala desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2022: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 9.905 Orang
"Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi, padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi."
"Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya, dan nilainya relatif kecil."
"Serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut," sambung Leonard.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit Hanya yang Perlu Oksigen
Contoh lainnya, jelas Leonard, seorang bendahara membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.
Hal ini, kata dia, suatu malaadministrasi yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus itu ditangani dengan memakai instrumen UU Tipikor.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif, selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum."
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Bentok di Sorong Papua dan Pulau Haruku Maluku Tak Bermotif SARA
"Upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas," papar Leonard.
Menurut Leonard, upaya penyadaran kepada pelaku secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya, merupakan hal-hal yang meringankan.