Pahami Gagasan Jaksa Agung, KPK Tetap Tindak Koruptor di Bawah Rp50 Juta
Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal tetap menindak koruptor, meski hanya mencuri uang negara di bawah Rp50 juta.
Hal ini merespons pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin jajarannya merampungkan pidana korupsi di bawah Rp50 juta dengan pengembalian uang.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah."
Baca juga: KPK Duga Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya Sendiri
"Selama hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
"Dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya," papar Ghufron.
Baca juga: Pastikan Edy Mulyadi Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum: Kami akan Hadapi Secara Gentleman
Untuk itu, sebagai penegak hukum, KPK akan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.
"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan," tegas Ghufron.
Ghufron memahami gagasan ST Burhanuddin terkait penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian uang.
Baca juga: CARA Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional di PeduliLindungi, Berstandar WHO
Dia mengatakan, proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit.
"Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta."
"Sehingga saya memahami gagasan tersebut," ucap Ghufron.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara.