KPK Duga Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya Sendiri

KPK juga mendalami ihwal penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, memotong tunjangan lurah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, memotong tunjangan lurah.

Dugaan ini dikonfirmasi lewat Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara), Dian Anggraini (Lurah Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara), dan Makpudin (Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, dengan tersangka Pepen dkk.

Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi."

"Yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).

KPK juga mendalami ihwal penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi.

Baca juga: Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh

Penentuan lahan tersebut diduga karena adanya arahan dari Rahmat Effendi.

Pendalaman materi itu ditelusuri lewat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Agus Harpa.

Tim penyidik juga memeriksa Mutmainah (Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana).

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah Jadi 1.988 Orang, Tiga Pasien Meninggal

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," tutur Ali.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu.

Sebagai penerima adalah Rahmat, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca juga: Tiga Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Satu di Antaranya Belum Divaksin Covid-19 Sama Sekali

Sebagai pemberi adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Baca juga: KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT, Boyamin Saiman: Yang Penting Harus Mampu Tangkap Paus, Jangan Teri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved