KPK Duga Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah di Bekasi untuk Kepentingannya Sendiri
KPK juga mendalami ihwal penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi.
Lalu, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta, dan melakukan intervensi dengan memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk 'sumbangan masjid.'
Baca juga: Digosipkan Punya Lahan 160 Hektare di IKN Nusantara, Ini Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra
Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min.
Kemudian, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.
Rahmat pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Baca juga: Tuding Ada Provokator, Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Orang Jakarta Biasa Ngomong Tempat Jin Buang Anak
Uang tersebut diduga untuk operasional Rahmat yang dikelola oleh Mulyadi, yang saat ditangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dan Rahmat diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (Ilham Rian Pratama)