Pahami Gagasan Jaksa Agung, KPK Tetap Tindak Koruptor di Bawah Rp50 Juta

Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya bakal tetap menindak koruptor, meski hanya mencuri uang negara di bawah Rp50 juta. 

Khususnya, jika pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan.

Baca juga: 45 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Seantero Jakarta Sudah Terisi

"Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara, sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum."

"Dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil."

"Untuk perkara yang model inilah Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain, selain instrumen Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

Baca juga: Legislator PKB Tak Permasalahkan Siapa dan Apa Latar Belakang Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

Leonard menambahkan, pihaknya telah melakukan analisis nilai ekonomi untuk menentukan besaran jumlah syarat dugaan tindak pidana korupsi yang dapat diampuni. Nilainya pun ditentukan sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum dari penyidikan hingga eksekusi, terkadang bisa melebihi Rp50 juta. Sehingga, penanganan kasus-kasus bernilai kecil dinilai akan menjadi beban pemerintah.

"Seperti biaya makan, minum, dan sarana lainnya kepada terdakwa, apabila terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi," ucap Leonard.

Baca juga: Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, bisa diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian tersebut.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran."

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak

Burhanuddin menjelaskan hal itu, untuk menjawab pertanyaan anggota DPR.

Dia menyebut penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta dengan mekanisme tersebut, dinilai cepat dan sederhana.

"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.

Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU

Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Dia mengatakan lebih lanjut soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar, dan tidak dilakukan terus-menerus, dapat dilakukan secara administratif.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Burhanuddin. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved