Muhammad Kece Kembali Kritis di RSUD Ciamis, Jalani Transfusi Darah

Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan kritisnya kondisi Muhammad Kece kini bergantung dari transfusi darah yang dijalaninya.

istimewa
Muhammad Kece kembali kritis di RSUD Ciamis, Kamis malam ini 

Menurut Kamaruddin, yang menghalangi Muhammad Kece beroba adalah penyidik.

"Penyidik yang menghalangi berobat dulu, waktu habis di aniaya. Padahal sudah kaya mukulin hewan dikeroyok. Penyidik selalu menolak diobati, alasan kebencian," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan kondisi MKC sempat membaik Senin pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.

Namun siang harri kondisinya kesehatannya kembali kritis.

Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis
Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis (Istimewa)

"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB. Katanya DBD, dan kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," katanya.

Sebelumnya Minggu malam, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah.

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Minggu malam.

Menurut Kamaruddin kesehatan MKC semakin menurun drastis.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Kapolri Tekankan Prokes Hingga Kebut Vaksinasi Booster

"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara, sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.

Karenanya kata dia Muhammad Kece sangat butuh darah sejenis untuk transfusi.

"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.

Ia juga mengajak mendoakan agar iman Muhammad Kece dan keluarga kuat dalam menghadapi pencobaan ini.

Tidur

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/12/2021) Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya. Dimana gula darahnya saat itu tinggi.

Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwan setebal 385 halaman.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat.

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak. 

Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.

Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Baca juga: Cobaan Pemuda Saleh, Sedang Salat Subuh Berjamaah di Musala, Heri Kehilangan Sepeda Motornya

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

 "Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Baca juga: 12 Tahun Jualan Sayur dengan Dorong Gerobak, Kini Siswanto Pakai Motor Listrik Datangi Pelanggan

Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cobaan Pemuda Saleh, Sedang Salat Subuh Berjamaah di Musala, Heri Kehilangan Sepeda Motornya

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved