Muhammad Kece Kembali Kritis di RSUD Ciamis, Jalani Transfusi Darah

Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan kritisnya kondisi Muhammad Kece kini bergantung dari transfusi darah yang dijalaninya.

istimewa
Muhammad Kece kembali kritis di RSUD Ciamis, Kamis malam ini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, dikabarkan kritis, Kamis (20/1/2022) sore ini.

Muhammad Kece dirawat di RSUD Ciamis sejak Selasa (18/1/2022) hingga Kamis hari ini usai menjalani sidang di PN Ciamis secara maraton.

Kuasa Hukum, Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan kritisnya kondisi Muhammad Kece kini bergantung dari transfusi darah yang dijalaninya.

"MKC lagi kritis di RSUD Ciamis rekan, karena gula yang sangat tinggi 579 dan trombosit sangat rendah, sebab selama ditahan Penyidik Siber Polri, tidak pernah dibantarkan berobat," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis sore.

Menurut Kamaruddin tangan Muhammad Kece juga bengkak saat ini.

"Bekas jarum inpus di tangan jadi bengkak, karena gula MKC sangat tinggi 579. Saat ini lagi transfusi darah," katanya.

Sebelumnya sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Muhammad Kece yang digelar maraton di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, ditunda sampai pekan depan.

Baca juga: Cobaan Pemuda Saleh, Sedang Salat Subuh Berjamaah di Musala, Heri Kehilangan Sepeda Motornya

Baca juga: Dishub DKI Akan Tambah Jalur Sepeda Sepanjang 190 Kilometer di Tahun Terakhir Anies Menjabat

"Sidang sementara belum hari ini. Ditunda ke minggu depan. MKC masih menjalani transfusi darah sampai saat ini, akibat gula darahnya naik lagi," kata Kamaruddin.

Sebelumnya kata Kamaruddin, Selasa (18/1/2022) malam, usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Muhammad Kece dilarikan ke RSUD Ciamis.

Menurutnya kliennya dilarikan ke RSUD Ciamis karena kondisi kesehatannya menurun akibat kelelahan menjalani sidang sejak pagi.

"Gulanya kembali naik, sehingga MKC lemas dan mengeluh sakit. Ia kemudian dilarikan lagi ke RSUD Ciamis," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya Kamaruddin mengatakan terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Booster dari Aplikasi PeduliLindungi

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kamaruddin mengatakan kliennya masih dalam kondisi lemas dan tangannya masih bengkak dalam menjalani sidang Selasa siang ini.

"Hari ini sidang kembali sidang dengan gula dalam darah 292. Jalani sidang tapi tangannya masih bengkak," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Selasa.

Sebelumnya sidang kasus ini juga digelar di PN Ciamis, Senin (17/1/2022).

Muhammad Kece kembali dilarikan ke RSUD Ciamis usai menjalani sidang Selasa (18/1/2022) malam, akibat gula darahnya naik.
Muhammad Kece kembali dilarikan ke RSUD Ciamis usai menjalani sidang Selasa (18/1/2022) malam, akibat gula darahnya naik. (istimewa)

Namun di tengah sidang pada Senin malam, tiba-tiba Muhammad Kece tampak lemas dan nyaris pingsan.

Akhirnya ia kembali dilarikan ke RSUD Ciamis, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap MKC.

Baca juga: 12 Tahun Jualan Sayur dengan Dorong Gerobak, Kini Siswanto Pakai Motor Listrik Datangi Pelanggan

"Hari ini sidang, MKC kembali dilarikan ke RS karena gulanya tinggi sampai 579. Sehingga sidang ditunda sampai besok pagi," kata Kamaruddin, Senin malam.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.

"Ada 11 saksi yang diajukan jaksa. Sidang digelar sejak pagi dan MKC hadir," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin baru 6 saksi dari 11 saksi dari JPU yang memberi kesaksian di sidang hingga Senin malam.

Saat itulah kata dia, Muhammad Kece tampak lemas dan nyaris pingsan, di tengah sidang.

"Sehingga MKC dilarikan ke RSUD Ciamis dan sidang ditunda," kata Kamaruddin.

"Dari pemeriksaan, gulanya MKC sampai 579" ujar Kamaruddin.

Sampai Senin malam ini, kata Kamaruddin, MKC masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis.

Dilarikannya Muhammad Kece ke rumah sakit di tengah sidang kali ini adalah kali yang kedua.

Pingsan Saat Sidang

Sebelumnya Muhammad Kece juga tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021) lalu.

Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Booster dari Aplikasi PeduliLindungi

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

Baca juga: 12 Tahun Jualan Sayur dengan Dorong Gerobak, Kini Siswanto Pakai Motor Listrik Datangi Pelanggan

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.

Menurut Kamaruddin sampai Senin (27/12/2021) MKC masih kritis dan menjalani perawatan di RSUD Ciamis.

Muhammad Kece sudah menerima transfusi 2 kantong darah, Senin pagi. Kondisinya sempat membaik namun kembali dikabarkan kritis Senin siang.

Muhammad Kece dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jumat (24/12/2021).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain karena mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD), kliennya juga diduga mengalami infeksi jantung, selain gula darahnya tinggi.

"Menurut dokter katanya DBD, karena trombositnya belum normal. Lalu kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," kata Kamaruddin, kepada Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).

Akibat Penganiayaan Jenderal Napoleon

Menurut Kamaruddin, infeksi jantung yang diduga dialami M Kece kemungkinan besar akibat penganiayaan yang pernah dialami Muhammad Kece saat mendekam di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Saat itu MKC dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryaman serta dua napi lainnya hingga babak belur.

"Jadi dari efek penganiayaan dan pemukulan itu, selama ini M Kece tidak boleh berobat. Tidak pernah diobati dan dirawat setelah babak belur dianiaya," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, yang menghalangi Muhammad Kece beroba adalah penyidik.

"Penyidik yang menghalangi berobat dulu, waktu habis di aniaya. Padahal sudah kaya mukulin hewan dikeroyok. Penyidik selalu menolak diobati, alasan kebencian," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan kondisi MKC sempat membaik Senin pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.

Namun siang harri kondisinya kesehatannya kembali kritis.

Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis
Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis (Istimewa)

"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB. Katanya DBD, dan kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," katanya.

Sebelumnya Minggu malam, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah.

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Minggu malam.

Menurut Kamaruddin kesehatan MKC semakin menurun drastis.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Kapolri Tekankan Prokes Hingga Kebut Vaksinasi Booster

"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara, sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.

Karenanya kata dia Muhammad Kece sangat butuh darah sejenis untuk transfusi.

"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.

Ia juga mengajak mendoakan agar iman Muhammad Kece dan keluarga kuat dalam menghadapi pencobaan ini.

Tidur

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/12/2021) Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya. Dimana gula darahnya saat itu tinggi.

Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwan setebal 385 halaman.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat.

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak. 

Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.

Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Baca juga: Cobaan Pemuda Saleh, Sedang Salat Subuh Berjamaah di Musala, Heri Kehilangan Sepeda Motornya

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

 "Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Baca juga: 12 Tahun Jualan Sayur dengan Dorong Gerobak, Kini Siswanto Pakai Motor Listrik Datangi Pelanggan

Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cobaan Pemuda Saleh, Sedang Salat Subuh Berjamaah di Musala, Heri Kehilangan Sepeda Motornya

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved