Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Dapat Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistleblower yang berani melaporkan dugaan korupsi, mendapatkan perlindungan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun diberikan perlindungan, usai melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK.
PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistleblower yang berani melaporkan dugaan korupsi, mendapatkan perlindungan.
Menurut Mardani, mereka juga harus mendapatkan benefit lain karena keberaniannya.
Baca juga: Meski Elektabilitas Masih Rendah, Airlangga Hartarto Diyakini Bakal Tetap Maju Jadi Capres 2024
"Karena salah satu yang PKS harapkan di revisi UU (KPK) itu whistleblower itu mendapatkan bukan hanya perlindungan."
"Tapi juga quote and quote ada benefit ekonomi bagi mereka yang berani menjadi whistleblower," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' Di akun YouTube Mardani Ali Sera, dilihat pada Sabtu (15/1/2022).
Mardani mengapresiasi siapa pun orang yang berani menjadi whistleblower terkait kasus korupsi.
Baca juga: Laporkan ke Polisi, Ketua Jokowi Mania Mengaku Sudah Kasih Kesempatan Ubedilah Badrun Minta Maaf
Karena itu, dia mengharapkan KPK proaktif terhadap laporan atau pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun, tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi."
"Karena yang rusak korupsi itu bukan hanya pelaku korupsinya, tapi masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Abdul Gafur Masud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat dan Selalu dalam Keberkahan Allah
Ia memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedilah Badrun usai pelaporan tersebut.
Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.
"Karena akan banyak lika-likunya, karena para koruptor tidak tidur dan diam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Januari: Rekor Baru di 2022, Pasien Positif Tambah 850 Orang
"Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya."
"Tapi ada sistem politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul-betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang."
"Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," tegas Mardani.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Dibekuk KPK, Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara Dipastikan Tak Terganggu
Mardani lantas menantang KPK berani mengusut pelaporan dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Menurut Mardani, hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga anti-rasuah itu mengusut dugaan korupsi, yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum, dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," paparnya.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara, Uang Rp1 Miliar Dibawa ke Mal
Mardani menyampaikan, pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.
"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti, menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum."
"Tapi emang ya domplang terkait kasus pelaporan Kaesang dan Gibran."
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 6,7 Skala Richter Landa Banten, Guncangan Dirasakan di Jakarta dan Sekitarnya
"Tentu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah, tapi juga di saat yang bersamaan juga harus diapresiasi, ketika ada satu dua pihak yang berani mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan," bebernya.
Mardani mengaku tidak mengenal Ubedilah Badrun secara pribadi. Namun, dia mengapresiasi keberanian Ubedilah melaporkan dua putra Jokowi terkait dugaan kasus korupsi.
"Tentu keberanian aktivis. Saya tidak banyak interaksi dengan Ubedilah Badrun, tapi saya apresiasi."
Baca juga: Studi Terbaru: Dua Senyawa Ganja Bisa Cegah Covid-19 Masuki Sel Manusia
"Mudah-mudahan datanya kuat, konstruksi hukumnya kuat, sehingga KPK punya alasan untuk menindaklanjuti," harap Mardani.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Idap Penyakit, Pikiran dan Hatinya Tidak Selaras
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.
Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
Baca juga: Pasien Omicron Tembus 414 Orang, Pemerintah Tak Ingin Indonesia Seperti India
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."
Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."
"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."
Baca juga: Dibilang Formappi Malas Rapat, Anggota DPR: Yang Perlu Jadi Paramater Bukan Kuantitas, tapi Kualitas
"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (Igman Ibrahim)