Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah
Ferdinand Hutahaean menyatakan kekeliruan persepsi masyarakat justru yang membuat cuitannya tersebut menjadi gaduh.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai cuitan yang ia unggah tidak bermasalah.
Dia menyatakan banyak pihak yang keliru mengartikan cuitannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean saat memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri, terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Siapa Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan? Pratikno: Belum Ada Sama Sekali
Ferdinand Hutahaean menyatakan kekeliruan persepsi masyarakat justru yang membuat cuitannya tersebut menjadi gaduh.
Padahal, dia mengklaim cuitannya itu tidak bermasalah.
"Bukan soal merasa tidak bersalah, tetapi ada kekeliruan yang telah dipersepsikan, sehingga membuat ini menjadi gaduh."
Baca juga: Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari
"Kalau awalnya tidak salah persepsi, saya pikir tidak ada masalah," ujar Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan, kehadirannya juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi cuitannya yang dianggap bermuatan SARA.
"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman."
Baca juga: Indonesia Penyumbang Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB Terbesar Ketujuh di Dunia
"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," jelasnya.
Ferdinand enggan berspekulasi jika nantinya dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Bareskrim Polri.
"Oh masih jauh (tersangka). Ini klarifikasi saja," cetus Ferdinand.
Naik Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.