Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah

Ferdinand Hutahaean menyatakan kekeliruan persepsi masyarakat justru yang membuat cuitannya tersebut menjadi gaduh.

Tribun Medan
Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai cuitan yang ia unggah tidak bermasalah. 

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pejabat Pemerintah Kini Harus Jalani Karantina Terpusat Usai Perjalanan Dinas dari Luar Negeri

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli."

"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022, Jakarta Merosot Lagi ke Level 2

Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/12/2022) lalu.

Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 254, Batuk dan Pilek Jadi Gejala yang Paling Banyak Muncul

Atas perbuatannya itu, pelapor menjerat Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Baca juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."

"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved