Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah
Ferdinand Hutahaean menyatakan kekeliruan persepsi masyarakat justru yang membuat cuitannya tersebut menjadi gaduh.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai cuitan yang ia unggah tidak bermasalah.
Dia menyatakan banyak pihak yang keliru mengartikan cuitannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean saat memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri, terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Siapa Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan? Pratikno: Belum Ada Sama Sekali
Ferdinand Hutahaean menyatakan kekeliruan persepsi masyarakat justru yang membuat cuitannya tersebut menjadi gaduh.
Padahal, dia mengklaim cuitannya itu tidak bermasalah.
"Bukan soal merasa tidak bersalah, tetapi ada kekeliruan yang telah dipersepsikan, sehingga membuat ini menjadi gaduh."
Baca juga: Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari
"Kalau awalnya tidak salah persepsi, saya pikir tidak ada masalah," ujar Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan, kehadirannya juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi cuitannya yang dianggap bermuatan SARA.
"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman."
Baca juga: Indonesia Penyumbang Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB Terbesar Ketujuh di Dunia
"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," jelasnya.
Ferdinand enggan berspekulasi jika nantinya dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Bareskrim Polri.
"Oh masih jauh (tersangka). Ini klarifikasi saja," cetus Ferdinand.
Naik Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Pejabat Pemerintah Kini Harus Jalani Karantina Terpusat Usai Perjalanan Dinas dari Luar Negeri
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli."
"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022, Jakarta Merosot Lagi ke Level 2
Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/12/2022) lalu.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 254, Batuk dan Pilek Jadi Gejala yang Paling Banyak Muncul
Atas perbuatannya itu, pelapor menjerat Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."
"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)