OTT KPK
Abdul Gafur Masud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat dan Selalu dalam Keberkahan Allah
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan, setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (12/1/2022) malam.
Kepada masyarakat Penajam Paser Utara yang merupakan calon warga ibu kota negara baru, kader Partai Demokrat itu berpesan untuk selalu bersemangat dalam keadaan apa pun.
Baca juga: Kursi Pangkostrad Masih Kosong, Panglima TNI: Calonnya Banyak
"Semoga masyarakat PPU (Penajam Paser Utara tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata bupati berusia 34 tahun tersebut, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.
Tak ada pernyataan lebih lanjut dari Abdul Gafur, bahkan saat diberi kesempatan oleh awak media untuk melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat, ia memilih bungkam.
Abdul Gafur lebih memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di sebuah mal di Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut.
Kata Alex, penangkapan itu bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Bakal Polisikan Ubedillah Badrun karena Laporkan Dua Putra Presiden ke KPK
Atas laporan tersebut, tim KPK bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Kala itu, KPK mengetahui Abdul diduga telah mengirimkan orang kepercayaannya bernama Nis Puhadi alias Ipuh, di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Nis diduga mau mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Molnupiravir untuk Obati Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang
"Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor."
"Melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.