Kasasi Jaksa Ditolak MA, KPK Eksekusi Bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Kompas.com
KPK mengeksekusi bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021."

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Arahkan Tujuan ke Endemi, tapi Eliminasi

"Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021."

"Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga: Sekjen PDIP Ungkap Nama Kader yang Berpotensi Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Ada Risma Hingga Gibran

Dengan begitu, Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Sebelum Kortas Dibentuk, 44 Bekas Pegawai KPK Bakal Ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.

"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti, karena tidak ada kerugian negara," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga: Suntikkan Booster Mulai 12 Januari, Menteri Kesehatan Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Masih Cukup

Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

"Pada Jumat 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang

Ali lebih jauh mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan, soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved