Kasasi Jaksa Ditolak MA, KPK Eksekusi Bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Kompas.com
KPK mengeksekusi bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali, dan berlanjut.

"Menyatakan terdakwa Nirhadi dan Rizky terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan," tutur hakim Ketua Saifudin Zuhri membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh

"Menjatuhkan pidana masing-masing 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun bui, dan Rezky 11 tahun penjara.

Denda yang wajib dibayar oleh Nurhadi dan Rezky juga hanya setengah dari tuntutan JPU yang meminta keduanya membayar masing - masing Rp 1 miliar.

Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Diduga Kecipratan Uang Korupsi Asabri

Adapun hal yang meringankan vonis Nurhadi dan Rezky yakni keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga.

Khusus untuk Nurhadi, hakim menilai dia telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung," beber hakim.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Sementara hal yang memberatkan vonis, Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung semangat upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan keduanya juga telah merusak nama baik Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved