Kasasi Jaksa Ditolak MA, KPK Eksekusi Bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun, berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Kompas.com
KPK mengeksekusi bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Dianggap Berjasa dalam Kemajuan MA

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri memvonis rendah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, karena dinilai berjasa kepada MA.

Kata Saifudin, saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

"Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga."

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

"Dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Saifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saifudin berkata, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Sebab, ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.

"Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," jelas Saifudin.

Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja, enggak ada masalah," ujar Wawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved