Siap Diperika Polisi, Ferdinand Hutahaean: Yang Buat Gaduh Bukan Cuitan Saya, tapi Persepsi Liar

Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan maksud cuitannya tersebut kepada penyidik Polri.

Tribun Medan
Ferdinand Hutahaean 

Dia juga mempersoalkan tudingan pelapor yang menyatakan agamanya bukan Islam.

Padahal, Ferdinand mengaku telah menjadi mualaf sejak 2017 silam.

"Hari pertama menyatakan bahwa Tuhan saya kan dengan Tuhan Ferdinand beda, dia Kristen saya Islam."

Baca juga: 44 Bekas Pegawai KPK Aktif di IM57+ Institute, Polri: Sepanjang Tak Langgar Aturan, Silakan Saja

"Dia tidak tahu kalau saya itu sudah Islam mualaf sejak 2017 itu."

"Kesalahan dia itu, jadi motifnya dia kan melaporkan itu karena perbedaan itu."

"Nah, di sini lah masalah ini menjadi besar, menjadi timbul, akhirnya menjadi ramai."

Baca juga: KPK Ciduk Wali Kota Bekasi, Legislator Nasdem: Cukup dalam Senyap, yang Penting Duit Rakyat Selamat

"Kalau dia mengklarifikasi ke saya terlebih dahulu, kan dia tidak akan ramai begini."

"Jadi yang membuat gaduh adalah justru pelapor bukan saya," bebernya.

Menurut Ferdinand, kasus tersebut tidak bisa dipaksakan untuk menjadi unsur pidana.

Baca juga: Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima

Sebab, cuitannya bukanlah termasuk di dalam unsur dugaan penistaan agama.

"Kalau saya kemudian nanti contohnya dipaksa untuk dipidana karena perbuatan yang benar, wah bahaya ini."

"Saya menegaskan iman saya, keyakinan saya bahwa kita punya Allah yang kuat, yang tidak perlu dibela, terus dinyatakan itu sebagai penistaan, bahaya ini."

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Kerap Dikritik, Luhut: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat Kok

"Terus kita harus beragama apa lagi?" Ucap Ferdinand.

Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA, Senin (10/1/ 2022) pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

Baca juga: DAFTAR 24 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Diserahkan kepada Jokowi, Sejumlah Petahana Bertahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved